updatebanget.id – Sejumlah tahanan di rumah tahanan negara (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberadaan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.
Keluhan 20 penghuni rutan tersebut disampaikan dalam surat tertulis yang diteruskan oleh Tim Penasihat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) ke majelis hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif itu.
Satu di antara tahanan yang mengeluhkan kondisi Lukas Enembe adalah Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101.
John menngungkapkan Lukas Enembe selalu buang air kecil di celana dan juga di tempat tidurnya.
Ia juga menyebut Lukas Enembe juga buang air kecil di kursi ruang bersama dan meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain, di mana dia berada.
Menurut John, Lukas juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing yang tidak diganti.
Atas kondisi tersebut, para tahanan kerap membantu Gubernur nonaktif Papua itu untuk mandi, dan membersihkan tempat Lukas Enembe.
“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas,” tulis John bersama para tahanan dalam surat yang dilanjutkan oleh tim hukum Enembe ke hakim pengadilan Tipikor, pada Jumat (4/8/2023).
Meskipun ada penjaga rutan, kata John, mereka tidak memiliki kompetensi dan tugas untuk melakukan perawatan dan perhatian khusus terhadap Lukas yang kondisi kesehatannya makin memburuk.
“Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun,” imbuhnya.
Dalam surat tersebut, John juga menceritakan kondisi ketika delegasi Komnas HAM datang ke rutan untuk melakukan pengecekan terhadap Lukas Enembe.
Sebelum mereka tiba, para tahanan mendapati Lukas Enembe dalam keadaan bugil dan ngompol di lorong depan kamar isolasi.
“Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan seprai di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini,” papar John.
Menurut John, kondisi Bapak Lukas menjadi concern dari para tahanan rutan lantaran ruang bersama yang dipakai para tahanan menjadi tidak sehat karena banyaknya air ludah yang berceceran di lantai.
“Kursi yang diduduki Bapak Lukas, yang bekas kencing ataupun kotoran yang mungkin menempel di celana secara tidak sengaja, juga akan dipakai oleh tahanan yang lain.
Pemandangan yang tidak bersih ini mengganggu para tahanan lainnya, dan menimbulkan keenganan untuk menggunakan ruang bersama,” kata John.
Terhadap kondisi ini, para tahanan rutan pun meminta KPK agar mengizinkan mereka untuk dapat hidup sehat di Rutan Merah Putih.
Sebab, tempat mereka ditahan adalah ruang tertutup, yang mana penyakit menular akan sangat mudah menjangkiti setiap orang. Terlebih, Lukas Enembe tengah menderita penyakit hepatitis B.
“Izinkan para penjaga yang bertugas di rutan menjaga kami yang sehat dan bukan menjaga tahanan yang sakit karena mereka memang tidak punya kompetensi untuk itu,” kata John.
“Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan dan lain-lain,” imbuhnya.
Selain John, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK lainnnya seperti Sekretaris Mahmakah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Serta, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih.
Surat yang ditulis John dan kawan kawan itu dibuat tanggal 27 Juli 2023, ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas dan Kepala Rutan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak rutan KPK untuk menindaklanjuti surat pernyataan bersama dari 20 tahanan rutan tersebut.
“Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Ali mengatakan, surat itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas yang tidak menjaga kebersihan dirinya. Tabiat Lukas tersebut membuat tahanan lain terganggu.
Di sisi lain, KPK pun meminta Lukas tetap disiplin meminum obat yang telah disediakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), tempat ia dibantarkan karena masalah kesehatan.
“(Ingatkan Lukas agar) bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan Lukas menolak mengonsumsi obat dan makanan. Padahal, makanan itu juga diberikan kepada tahanan lain.
Selain itu, petugas rutan juga secara rutin memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.
Berdasarkan pemeriksaan dokter dari pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 31 Juli 2023, Lukas dinyatakan bisa menjalani persidangan.
“Terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” tutur Ali.