News

Protes dan Simbol Garuda Pancasila : Peringatan Darurat dan Tetap Kawal Putusan MK

updatebanget.id – Lambang Simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan putih ‘PERINGATAN DARURAT’ atau ‘RI-00’ ramai tersebar di media sosial setelah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di parlemen. Di Jakarta dan beberapa daerah, gerakan protes muncul untuk menolak revisi UU Pilkada tersebut.

Situasi di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta memanas ketika ribuan demonstran menerobos masuk ke kompleks, dan polisi merespons dengan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa. Di beberapa daerah, seperti Semarang, Jawa Tengah, demonstrasi juga berujung ricuh.

Pada Kamis (22/08) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku. Dia memastikan bahwa saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024, putusan MK akan diterapkan.

Salah seorang mahasiswa, Akmal Muhammad Abdullah, yang ditemui wartawan BBC News Indonesia, Nicky Widadio, pada Kamis (22/08) malam di luar gedung DPR, mengungkapkan rasa puasnya terhadap gerakan demonstrasi mahasiswa yang “telah membuahkan hasil.”

Namun, ada kekhawatiran bahwa pengumuman tersebut mungkin hanya upaya untuk meredakan amarah massa yang sedang memuncak.

“Kami sangat berharap bahwa pernyataan yang diberikan memang valid dan konsisten terhadap pernyataan yang diberikan,” ujar Akmal, yang juga merupakan Wakil Ketua BEM FH Universitas Padjajaran di Bandung Jawa Barat.

Sebelumnya, ‘peringatan darurat indonesia’ menjadi tren di jagat maya dengan volume pencarian mencapai lebih dari 200.000.

Lambang negara itu viral setelah diunggah sejumlah influencer atau pemengaruh di jejaring sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram. Mereka serentak memprotes tindakan DPR yang oleh para pakar dianggap sebagai “pembegalan atau pembangkangan” terhadap konstitusi.

Seperti diketahui, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.

Padahal, putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya disambut baik berbagai pengamat karena mengubah konstelasi politik menjelang Pilkada 2024 yang sebelumnya dinilai pakar tidak berimbang dengan munculnya koalisi-koalisi ‘gemuk’.

Tetap Kawal Putusan MK

Garuda Pancasila dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ telah diadopsi oleh sejumlah pengguna media sosial sebagai simbol perlawanan. Di dunia maya, sejumlah aktivis berkonsolidasi untuk mengadakan unjuk rasa di lapangan pada Rabu (21/08) petang.

Di Jakarta dan beberapa daerah, muncul konsolidasi untuk melancarkan protes ke Senayan.

Dari mana asal muasal ilustrasi lambang burung Garuda dan bagaimana ini menjadi ikon upaya memprotes aksi DPR?

Dari mana simbol Garuda Pancasila berasal?

Baca Juga : Viral Postingan ‘Peringatan Darurat’ di Media Sosial Pasca Putusan Kontroversial MK Soal Pilkada

Berdasarkan penelusuran di media sosial, gambar itu merupakan tangkapan layar dari berbagai unggahan video Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept pada awal Desember 2022 mengunggah beberapa film pendek analog dengan genre horor dengan menggunakan emergency alert system atau sistem peringatan dini sebagai benang merah.

Dalam karya fiksi mereka, lambang Garuda Pancasila berlatar biru merupakan siaran darurat dari pemerintah ketika muncul ‘entitas asing’ yang membajak negara.

“Peringatan darurat terhadap warga sipil aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi peringatan.

“Jika Anda menyaksikan ini maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai. Pemerintahan telah diambil oleh entitas [BUKAN MANUSIA].”

Misalnya, pada satu klip berdurasi 1 menit 41 detik, gambar itu digunakan untuk menginterupsi kartun anak-anak di mana entitas ‘Teddy Bear’ mengajak anak-anak yang menonton untuk loncat dari tempat tinggi.

Dalam satu klip lainnya bertajuk THE LAST BROADCAST [SIARAN TERAKHIR], lambang itu muncul dalam satu film pendek horor ketika Indonesia dikuasai ‘entitas asing’ dan pemerintahan runtuh.

Siaran itu adalah yang terakhir dari pemerintah Indonesia diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Siapa yang pertama kali mengunggah Garuda Pancasila sebagai simbol protes?

Analisis jaringan sosial Drone Emprit menemukan unggahan ‘Garuda Biru Peringatan Darurat’ pertama kali dibuat akun media sosial X @BudiBukanIntel pada Rabu (21/08) sekitar pukul 08.00 WIB.

BBC News Indonesia menghubungi akun tersebut pada Kamis (22/08). Akun @BudiBukanIntel mengaku dirinya tidak menyangka akan menjadi viral sampai seperti ini.

“Mau lucu-lucuan saja,” ujar @BudiBukanIntel yang awalnya menanggapi unggahan rekannya di X.

“Kebetulan [saya] juga sukanya aktivisme hak sipil, jadi mutual [sesama pengikut di X] banyak yang memang sebal sama Jokowi, termasuk saya.”

Dia lalu menambahkan unggahannya kemudian dibagikan hingga sampai ke akun-akun lainnya dan menjadi ramai.

@BudiBukanIntel mengaku mengetahui asal muasal gambar itu dari YouTube.

Garuda Pancasila dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ kemudian digunakan sejumlah pengguna media sosial sebagai simbol protes terhadap DPR yang dianggap membangkang dari putusan MK.

Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia, terdapat beberapa akun di media sosial – aktivis, influencer, pakar – yang mengunggah Garuda Pancasila sebagai lambang protes.

Salah satu pengunggahnya adalah pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, klip ‘Peringatan Darurat’ itu diunggah tetapi alih-alih ‘entitas anomali’, yang mengambil alih pemerintah disebut “Rezim Otoriter dan antek-anteknya”.

“Bergerak dan Hentikan Kekuasan Rezim,” begitu bunyi tulisan.

Beberapa akun yang menggunakan ‘Garuda Biru’ antara lain pembuat film Ernest Prakasa; sutradara Joko Anwar; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); komika Pandji Pragiwaksono; komika Bintang Emon; penyanyi Fiersa Besari; dan LSM Indonesia Corruption Watch.

Salah satu pendiri media Narasi, Najwa Shihab, juga mengunggah lambang Garuda berbarengan dengan akun Mata Najwa dan akun resmi Narasi di Instagram.

Ketika berita ini diturunkan, unggahan ‘Peringatan Darurat’ mereka ‘disukai’ 104.000 akun Instagram.

“Poster berwarna biru dengan tulisan ‘PERINGATAN DARURAT’, ini [karena] memang darurat,” ujar Najwa kepada BBC News Indonesia ketika dihubungi pada Kamis (22/08).

Najwa menyebut peringatan darurat ini perlu disebarkan karena masyarakat berhak untuk marah dan agar sebanyak-banyaknya orang tahu bahwa rapat DPR bukanlah untuk kepentingan rakyat.

“Saya cemas pembangkangan konstitusi ini bisa berujung dengan pembangkangan sipil,” imbuhnya.

Mengapa ilustrasi ini menjadi populer dan digunakan sebagai simbol protes?

Rizal Nova Mujahid selaku ketua analis Drone Emprit mengatakan ilustrasi Garuda Pancasila itu menarik perhatian karena dinilai sederhana, lengkap, representatif, dan gampang dibagikan.

“Daya tarik gambar Garuda Biru Peringatan Darurat adalah pada ketepatannya dalam merepresentasikan kondisi darurat yang sedang dihadapi Indonesia,” ujar Rizal kepada BBC News Indonesia ketika dihubungi pada Kamis (22/08).

Rizal menambahkan viralnya ilustrasi lambang negara itu sebetulnya diawali dari tagar #KawalPutusanMK yang muncul ketika muncul berita tentang adanya rapat Baleg DPR.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, publik diramaikan dengan beredarnya screenshot undangan rapat Baleg DPR untuk merespons putusan MK. Agenda rapat, dicurigai untuk menganulir putusan MK. Kecurigaan publik semakin kuat,” ujar Rizal.

Drone Emprit mencatat pada Rabu (21/08) sekitar 03.00 WIB, muncul unggahan di X yang bernuansa candaan yakni pendudukan di kantor-kantor pemerintahan.

@BudiBukanIntel, imbuh Rizal, membalas unggahan itu dengan unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat pada Rabu (21/08) sekitar pukul 08.00 WIB.

Rizal berpendapat kedua unggahan itu kemungkinan besar bernada ‘candaan’.

Akan tetapi, sekitar pukul 14.00 WIB, Garuda Biru Peringatan Darurat, kemudian turut diunggah beberapa akun influencer besar, antaranya Najwa Shihab, @ivooxid, @projectm_org dengan “narasi yang menghubungkan Garuda (Indonesia) dan Darurat (darurat politik, hukum, etika)”.

“Dari sini, terlihat bahwa Garuda Biru Peringatan Darurat yang diangkat @BudiBukanIntel nampaknya dinilai selaras dan mewakili keadaan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia termasuk kedaruratan pembatalan putusan MK,” ujar Rizal.

Akun-akun kelompok massa juga menggunakan simbol tersebut untuk mengonsolidasi aksi protes lapangan.

Ajakan tersebut terbukti berhasil karena pada Kamis (22/08) per 11.00 WIB, di depan Gedung DPR Senayan, massa mulai berkumpul seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia Viriya Singgih.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/08) dijadwalkan mengesahkan RUU Pilkada yang digodok kilat Baleg DPR sehari sebelumnya. Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.

Demonstrasi di DPR memanas

Ratusan orang tampak berkumpul di depan Gedung DPR, pada Kamis (22/08), pukul 11.00 WIB. Jumlah massa terus bertambah hingga ribuan orang pada pukul 13.42 WIB.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sebagian pagar gedung DPR jebol oleh massa aksi ketika mencoba masuk ke kompleks parlemen tersebut. Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian bersiaga dan menggunakan tameng lengkap beserta pelindung badan.

Massa masih memadati area samping gedung DPR yang berhadapan dengan Jl. Gatot Subroto. Di sana, bisa dikatakan massa terbagi ke beberapa area: sebelah kiri pagar DPR yang terletak dekat Senayan Park, tengah, dan sebelah kanan pagar yang terletak dekat Manggala Wanabakti.

Mahasiswa dari berbagai kampus tampak terpusat di area kiri dan tengah. Sekitar pukul 15.00 WIB, orator mengatakan “ada kejadian”, dan berulang kali menyerukan, “Medis, tolong beri jalan!”

Di sebelah kiri, lalu lintas orang padat, tapi tetap relatif terkendali. Di tengah, para mahasiswa merapatkan barisan. Di kanan, situasi ricuh.

Pukul 15.19 WIB, tampak salah satu bagian pagar kanan DPR telah jebol. Massa mencoba masuk ke kompleks DPR berulang kali dari sana.

Perlahan mereka maju, tapi lantas terhenti. Yang paling depan mendadak dipaksa mundur, entah oleh apa dari dalam kompleks DPR. Beberapa botol dilempar. Massa buru-buru balik arah. Beberapa berteriak menenangkan: “Sabar! Pelan-pelan!”

Lima menit kemudian, mereka yang di depan mengganti strategi. Beberapa orang terlihat berusaha mencabut pagar lain agar lubang di pagar yang tercipta lebih besar. Belum pagar tercabut, mendadak rusuh lagi.

Seseorang tampaknya ditarik paksa keluar dari kerumunan. Ada yang bilang copet. Ada yang bilang provokator.

Beberapa menit berselang, perhatian massa fokus pada si terduga copet atau provokator tersebut hingga beberapa berteriak, “Fokus! Sudah, sudah!”

Tak lama, terdengar alunan: “Hati-hati! Hati-hati! Hati-hati provokasi!”

Massa demonstran kemudian melempari polisi dengan batu dan botol ketika petugas berusaha memadamkan api yang membakar pagar bagian depan gedung DPR.

Menurut laporan kantor berita Antara, pada pukul 16.00 WIB, terlihat polisi berupaya memadamkan api yang membakar bagian depan pagar.

Saat dipadamkan menggunakan selang air pemadam kebakaran, massa mulai memanas dan melempari polisi.

Hujan bebatuan pun terjadi dari seluruh sisi luar depan gedung DPR ke arah halaman di dalam. Massa yang ada di depan tembok jebol pun mulai mencoba masuk secara paksa.

Apa yang memicu Garuda Pancasila menjadi simbol protes di media sosial?

Seperti diketahui, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan mereka ke MK agar dapat mencalonkan kepala daerah baik secara individual maupun bergabung ke parpol meski jumlah suaranya tidak memenuhi syarat ambang batas suara.

Persyaratan dalam UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik baru dapat mengusulkan calon apabila secara total memiliki setidak 20% dari total kursi di DPRD pada pemilu legislatif atau memenuhi 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Dalam konteks Pilkada Jakarta, misalnya, tidak ada parpol yang bisa mencalonkan pasangan tanpa berkoalisi di Pilkada Jakarta karena tidak ada yang memenangkan

Pada Selasa (20/08), MK menganulir putusan tersebut dan menurunkan ambang batas suara hingga 7,5%.

Putusan MK pun mengubah percaturan parpol-parpol dalam mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun ini.

PKS, Nasdem, dan PKB – yang sebelumnya mendukung mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan – mengalihkan dukungan mereka ke mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan putusan MK ini, PDIP yang tidak tergabung dalam KIM Plus, misalnya, bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.

Akan tetapi, rapat Baleg DPR kemarin tentang revisi UU Pilkada justru membatalkan kembali putusan MK tersebut.

Selain itu, Revisi UU Pilkada juga akan membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri. Itu karena Baleg menyepakati bahwa batas usia calon kepala daerah harus sudah 30 tahun saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Padahal, pada Selasa (20/08), MK pada putusan terpisah menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara penetapan pasangan calon KPU adalah 22 September.

RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/08).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Mastodon