Updatebanget.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (3/11).
Achsanul adalah tersangka ke-16 yang terlibata dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Saat pengumuman tersebut, Achsanul tampak mengenakan rompi berwarna pink.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengacu pada bukti yang ada, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Achsanul sebagai tersangka. Setelah memeriksa kesehatan yang bersangkutan, kami akan menahannya di Rutan Salemba,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b, 12 e, atau Pasal 5 ayat 1, bersama dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada Juli 2022, Achsanul diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat, menjadi salah satu poin utama dalam kasus tersebut.
“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.
Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.
Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi buka suara.
Achsanul sebelumnya mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.