Updatebanget.id – Seorang pria yang identitasnya disamarkan dengan inisial S (56) telah kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Lamongan. Kasusnya kali ini adalah dugaan tindak pidana pencurian ponsel.
Residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kejahatan serupa ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan terkait kasus pencurian ponsel di rumah milik Sriwoni, yang terletak di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 8 Oktober 2023.
Saat ini, residivis yang merupakan pelaku kambuhan dalam kasus pencurian ponsel sedang menjalani penyelidikan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Proses hukum akan diterapkan atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini pertama kali terungkap pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Waktu itu cucu korban mencari ponsel merek Vivo Y 50 miliknya, tetapi tidak ada di tempatnya semula, padahal sudah dicari ke mana-mana.
“Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, pintu lemari dalam rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka,” jelas Ipda Anton Krisbiyantoro.
Kemudian korban membuka rekaman CCTV dan barulah diketahui bahwa rumahnya dimasuki pelaku pencurian yang mengambil barang berharga, termasuk dua buah ponsel, dan dua jam tangan.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat ciri – ciri pelaku yang berjumlah satu orang dengan ciri – ciri sudah tua, pakai peci warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna kombinasi hitam coklat, memakai celana levis warna abu, dan memakai sandal karet, memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang.
Pelaku kemudian mencoba menjual hasil curiannya di wilayah Bunder, Kabupaten Gresik. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan oleh pelapor dan mengamankan pelaku. “Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lamongan,” imbuhnya.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar mengatakan pelaku sudah diamankan Polres Lamongan. Kini pelaku kembali mendekam di tahanan Polres Lamongan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Dan Ia pernah ditahan 1 tahun 8 bulan,” katanya.