Updatebanget.id – M. Zamroni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan, telah melakukan persiapan untuk mengisi posisi Kepala Desa Wedoro di Kecamatan Glagah dan Kepala Desa Datinawong di Kecamatan Babat, Lamongan, yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang akan datang.
Penunjukan Penjabat (Pj) dimaksudkan untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. Pj yang akan menggantikan posisi Kades Wedoro dan Kades Datinawong akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang telah ditentukan oleh bupati, melalui pertimbangan camat setempat.
Zamroni, Kadis PMD Lamongan, menjelaskan, “Pj pengganti Kades Wedoro adalah Pak Sokhip, staf Kecamatan Glagah, dan Pj Kades Datinawong adalah Nurul Yakin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Babat.”
Pj kades tersebut melalui proses yang ditunjuk Pemkab melalui Kecamatan. Pj ini juga pernah diberlakukan saat menjelang PAW kades karena berhalangan tetap dan sebab lain.
“Pergantian Pj kepala desa sesuai dengan surat keputusan yang diteken bupati,” ujar Zamroni.
Untuk diketahui kedua kades yang mengundurkan diri terswbut berangkat dari partai yang berbeda, seorang lewat Partai Demokrat dan satu caleg membawa kendaraan Partai Golkar.
“Mundur karena keduanya dipastikan maju sebagai caleg pada pesta demokrasi 2024 nanti,” jelas Zamroni.
Usai mengundurkan diri, kedua kades harus menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, maksimal sebelum batas akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT). Maka yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan yang ada.
Lebih jauh Zamroni menambahkan, kepala desa yang sudah mengikuti kontestasi pileg dan jika gagal, maka tidak bisa kembali menjadi kepala desa untuk menduduki lagi sisa jabatannya. Terkecuali mereka mengikuti pemilihan kepala desa lagi. Namun dengan syarat belum menjabat selama tiga periode. Kalau sudah tiga kali menjabat kades, maka tidak diperbolehkan mencalonkan kembali.
“Pemkab Lamongan tidak bisa melarang kades yang masih menjabat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Karena hak warga negara, asalkan harus mematuhi aturan yang ada,” terangnya.
Sebelumnya ada sebanyak empat kepala desa yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Namun akhirnya hanya mengerucut hanya dua orang kades.