Rabu (22/2/23), merupakan sidang untuk memberikan sanksi kepada Bhayangkara Dua atau Bharada Dua Richard Eliezer. Dimana Richard akan dijatuhi sanksi satu tahun demosi pada sidang KKEP atau Komisi Kode Etik Polri.
Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri pun mengumumkan hasil dari sidang kode etik tersebut. Ahmad Ramdhan juga menyatakan bahwa Richard Eliezer tidak diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Ahmad Ramadhan mengatakan, “pelanggaran yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudiang Lumiu masih bisa dipertahankan sebagai anggota polri,” Ia mengatakan hal tersebut ketika berada di Gedung TNCC Mabes Polri.
Ahmad Ramdhan juga mengatakan bahwa Richard akan menjalani sanksi dari kode etik tersebut usai menjalani hukuman tindak pidana.
Sanksi demosi polri adalah sanksi yang ada pada Institut polri. Demosi juga bisa diartikan sebagai pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan tersebut juga sudah diatur pada perundang-undangan Republik Indonesia. Terutama mengenai organisasi kepolisian di NKRI. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku pada seluruh anggota polri. Baik yang mempunyai jabatan tinggi maupun jabatan yang lebih rendah. Hal ini untuk mengantisipasi agar semua anggota kepolisian bisa memegang teguh tugasnya dalam mengamankan negara Indonesia.
Jika ada yang melanggar, maka pengemban Fungsi SDM Polri Provos Polri wajib memberikan hukuman pada anggota polisi tersebut. Selain itu, Provos Polri juga harus memberikan sanksi demosi kepada anggota Polri yang melanggar aturan tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri juga harus mengawasi anggota yang melanggar tersebut selama menjalani hukumannya. Bahkan, Fungsi Sumber Daya Manusia Polri yang menghukum anggota polri tersebut juga harus memberikan pengawasan ketat kepada pelanggar selama enam bulan lamanya.
Termasuk pada kasus yang dialami oleh Richard Eliezer saat ini. Dimana Richard Eliezer juga akan diturunkan jabatannya ke yang lebih rendah.
Usut punya usut, kasus dari Richard tidak separah Ferdy Sambo yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh atasan kepolisian.