Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Israel Mengebom Wilayah Dekat Rumah Sakit Al Shifa di Gaza

screenshot 2848

Updatebanget.id – Pada malam Rabu (8/11), sebuah ledakan besar mengguncang Rumah Sakit Al Shifa di Jalur Gaza, Palestina. Laporan dari Reuters mengungkapkan bahwa orang-orang yang berada di sekitar rumah sakit terbesar di Gaza itu berusaha berlarian mencari perlindungan setelah suara dentuman hebat menggelegar di sekitar rumah sakit.

Menurut Al Jazeera, serangan udara Israel mengarahkan targetnya ke area sekitar Rumah Sakit Al Shifa, termasuk bagian depan dan belakang rumah sakit. Dampak dari serangan tersebut terlihat dalam kerusakan properti di sekitar rumah sakit serta jalan yang menuju ke rumah sakit itu. Bahkan departemen penting seperti departemen X-ray pun ikut rusak akibat serangan tersebut.

Sebelumnya, Badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melaporkan bahwa situasi di Rumah Sakit Al Shifa sudah sangat memprihatinkan sebagai akibat dari agresi Israel.

Ruang gawat darurat rumah sakit dipenuhi pasien luka-luka maupun sakit. Saking penuhnya, banyak pasien yang tergeletak begitu saja di lorong-lorong.

Para dokter pun harus memberikan perawatan “di koridor, di lantai, hingga di luar ruangan” rumah sakit.

Sejak Israel melakukan agresi militer 7 Oktober lalu, RS Al Shifa menjadi salah satu target utama serangan Negeri Zionis.

Israel mengklaim RS Al Shifa menjadi markas milisi Hamas Palestina yang diduga bersembunyi di bawah bangunan.

Pada Jumat (3/11), Israel pun meledakkan ambulans yang berada di luar RS Al Shifa, hingga menewaskan 13 warga Palestina dan melukai 26 orang lainnya.

Dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit adalah hal yang dilarang. Begitu pula serangan terhadap pekerja medis.

Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi kala konflik pecah. Hal ini diatur dalam pasal 18 dan 19.

“Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak-pihak yang berkonflik,” bunyi pasal 18 Konvensi Jenewa.

“Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan,” demikian bunyi pasal 19.

Share:

Arfi AS

Penulis berita bola, prediksi sepakbola paling akurat, percaya diri tulisan tentang dunia olahraganya adalah yang paling cepat dan akurat. Berita reportase juga merupakan keahlian dari Anak kelahiran KOta Soto Lamongan ini