Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KSP Menolak Permintaan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel

screenshot 3180

Updatebanget.id – Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pencabutan sertifikat halal produk yang mendukung Israel. Rumadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum, dan menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mendukung tindakan tersebut jika dilakukan oleh MUI.

“Dari yang saya tahu, tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” kata Rumadi melalui pesan singkat.

Rumadi juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal tidak lagi menjadi kewenangan MUI. Oleh karena itu, MUI tidak memiliki wewenang untuk mencabut sertifikat halal dari produk-produk yang mendukung Israel.

“Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang didukung oleh perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel. Ikhsan menyebut bahwa MUI telah mengantongi daftar sekitar 50 produk yang teridentifikasi sebagai produk yang mendukung Israel dan mengusulkan pencabutan sertifikat halal untuk produk tersebut.

Wakil Komisi VIII DPR dukung MUI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel. Usulan MUI itu menurut Ace bisa dipahami sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina.

“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel,” kata Ace saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).

Namun, dia menyarankan agar usulan itu dibarengi dengan penjelasan jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel agar masyarakat mengetahui produk-produk yang dimaksud.

Ace menerangkan bahwa aksi kekerasan Israel terhadap warga Palestina tentu menggunakan senjata hasil pajak dari penjualan-penjualan produk yang mereka jual. Dari produk-produk tersebut, dia memastikan di antaranya juga beredar di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” kata dia.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebelumnya mengaku pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. MUI kata Ikhsan akan segera mengkajinya produk-produk tersebut yang jumlahnya lebih dari 50.

Dia mengatakan langkah untuk mencabut sertifikasi produk terafiliasi Israel sebagai cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.

Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian kutipan poin 4.

Share:

Arfi AS

Penulis berita bola, prediksi sepakbola paling akurat, percaya diri tulisan tentang dunia olahraganya adalah yang paling cepat dan akurat. Berita reportase juga merupakan keahlian dari Anak kelahiran KOta Soto Lamongan ini