News

Link Video Syur Mirip Azizah Salsha Mulai Durasi 14 Detik hingga 1,14 Detik Viral di Medsos

updatebanget.id – Kabar mengenai dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer, mantan pacar Rachel Vennya, semakin memanas dengan munculnya video syur yang diduga mirip istri Pratama Arhan tersebut.

Video syur yang diduga mirip Azizah Salsha ini menjadi buruan netizen di berbagai platform media sosial. Rumor beredar bahwa video ini memiliki beberapa versi dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 14 detik, 21 detik, hingga 1 menit 14 detik.

Di salah satu video yang beredar luas di platform X, terlihat seorang perempuan yang diduga mirip Azizah Salsha sedang melakukan video call sambil berbaring di atas kasur. Perempuan tersebut kemudian menarik kaos putih yang dikenakannya, memperlihatkan bagian atas tubuhnya.

Video yang menghebohkan publik ini dengan cepat tersebar di berbagai platform seperti X, Telegram, serta situs penyimpanan video online seperti Doodstream, Terabox, Mediafire, dan Videy.co.

Link Video Syur Mirip Azizah Salsha

Azizah Salsha

Menanggapi kabar viral tersebut, Azizah Salsha tidak tinggal diam. Melalui tiga kuasa hukumnya, Azizah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Agustus.

Tiga kuasa hukum yang mewakili Azizah, yakni Isnaldi, Egamarthadinata, dan M. Nur Ichsan SH, mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun tersebut karena dinilai telah menyebarkan hoax dan fitnah terhadap klien mereka.

“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Ega pada hari Rabu.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut, sejumlah akun media sosial diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Ade Safri. Penyelidikan ini dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peredaran video syur tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Mastodon