Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mahkamah Konstitusi Menegaskan Batas Usia Maksimal Capres Tetap 70 Tahun

Updatebanget.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden sebesar 70 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan amar putusan tersebut, “Mengadili. Pertama, menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon sehubungan dengan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua, menolak seluruh permohonan dari para pemohon.”

Gugatan ini diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakilkan oleh Aliansi 98. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka mengusulkan agar batas usia maksimal calon presiden tetap pada 70 tahun dan menambahkan syarat bahwa calon presiden tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Penting untuk dicatat bahwa terdapat sejumlah perkara lain yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan yang berbeda dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Materiil UU Pemilu telah diajukan oleh pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Share:

Arfi AS

Penulis berita bola, prediksi sepakbola paling akurat, percaya diri tulisan tentang dunia olahraganya adalah yang paling cepat dan akurat. Berita reportase juga merupakan keahlian dari Anak kelahiran KOta Soto Lamongan ini