Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mewujudkan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa: Kerja Sama Kejaksaan Negeri dan Dinas PMD Lamongan

Udpatebanget.id – Kejaksaan Negeri Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), telah bekerja sama dalam mengadakan Kegiatan Penerangan Hukum yang dikenal sebagai “Jaksa Jaga Desa.” Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, dan acara ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kedungpring pada Kamis (12/10/2023).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, M. Zamroni. Turut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Lamongan, seperti Kasi Intel M. Fadly Arby, dan pejabat desa di Kecamatan Kedungpring. Kerja sama seperti ini menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan Zamroni, mengungkapkan apresiasi terhadap kegiatan ini sebagai langkah awal Kejaksaan Negeri Lamongan dalam mencegah tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa.

“Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk preventif dari Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa,” kata Zamroni.

Selain itu, jelasnya, tujuannya adalah mewujudkan Good Govermance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Zamroni juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan kejaksaan.

Menurutnya, kerjasama ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa, mendukung pemulihan ekonomi nasional, dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

Ia juga mengajak para kepala desa dan sekretaris desa untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan guna mendapatkan bimbingan serta asistensi dalam pengelolaan dana desa.

“Kepada para Kepala desa dan Sekertaris desa saya berharap agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lainya,” pinta Zamroni

Sementara itu dalam sesi pembekalan materi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, M. Fadly Arby, menjelaskan berbagai aspek terkait pengelolaan dana desa.

Materi tersebut mencakup pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan Dana Desa, prinsip-prinsip, mekanisme, tahapan pengelolaan dana desa, serta pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.

Share:

Arfi AS

Penulis berita bola, prediksi sepakbola paling akurat, percaya diri tulisan tentang dunia olahraganya adalah yang paling cepat dan akurat. Berita reportase juga merupakan keahlian dari Anak kelahiran KOta Soto Lamongan ini