Rupa Rupa

Pemerintahan Desa, Akurat Dari Buku 2D

Berikut ini adalah ramalan melalui mimpi dengan metode erek erek agar dapat hasil yang semakin Pas pada Pemerintahan Desa, jadi tetapkan dengan angka database keluaran masing masing pasaran yang anda gunakan.

Desa Di Indonesia

Pemerintahan Desa – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa

Desa
bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.
Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi
kelurahan.

Kewenangan
desa adalah:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa
memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa
(yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD)

Kepala Desa

Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala
Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala
Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk
desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2005 sbb:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar
    negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP
    atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena
    melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa
    paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi
    syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah
satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri
Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.

Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk
mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan Desa

Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber
pendapatan desa terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Desa, antara lain
    terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa,
    pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  2. Bagi hasil Pajak Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. bagian dari Dana Perimbangan
    Keuangan Pusat dan Daerah
  4. bantuan keuangan dari Pemerintah,
    Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
    urusan pemerintahan;
  5. hibah dan sumbangan dari pihak
    ketiga yang tidak mengikat.
  6. Pinjaman desa

APB
Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Klasifikasi Desa

Desa
dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut
aktivitasnya

  • Desa
    agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di
    bidang pertanian dan perkebunanan.
  • Desa
    industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di
    bidang industri kecil rumah tangga.
  • Desa
    nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di
    bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut
tingkat perkembangannya

  1. Desa Swadaya
  2. Desa swadaya adalah desa yang
    memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
  3. Daerahnya terisolir dengan daerah
    lainnya.
  4. Penduduknya jarang.
  5. Mata pencaharian homogen yang
    bersifat agraris.
  6. Bersifat tertutup.
  7. Masyarakat memegang teguh adat.
  8. Teknologi masih rendah.
  9. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  10. Hubungan
    antarmanusia sangat erat.
  11. Pengawasan
    sosial dilakukan oleh keluarga.
  12. Desa
    Swakarya
  13. Desa
    swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa
    swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
  14. Kebiasaan
    atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  15. Sudah
    mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  16. Desa
    swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat
    perekonomian.
  17. Telah
    memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana
    lain.
  18. Jalur
    lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Desa Swasembada

Desa
swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan
mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan
pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada

  1. kebanyakan berlokasi di ibukota
    kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas
    yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah
    lebih efektif.

Potensi Desa

Potensi
desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:

  • Potensi
    fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  • Potensi
    non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan
    aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang
    dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa

Fungsi
desa adalah sebagai berikut:

  • Desa
    sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  • Desa
    merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  • Desa
    merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa
    sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik
    Indonesia

Pola Persebaran Desa

Pola
persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

Pola Memanjang (linier).

Pola
memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

  • Pola
    yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan
    jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
  • Pola
    yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk
    sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
  • Pola
    yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan
    Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
  • Pola
    yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa
    nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.

Maksud
dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi
seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain
jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan
jasa.

Pola Desa Menyebar

Pola
desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang
berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan
menyebar.

Pola Desa Tersebar

Pola
desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata.
Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan
topografinya sangat buruk.

Lembaga Kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Baca Juga Jaringan Akses : Pengertian, Arsitektur, Layanan User

Pembentukan Desa ( Pembagian
Administratif Desa)

Desa
dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa
penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.

Desa
dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi
dari pegawai negeri sipil.

Desa
yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah
dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat.

Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen.

demikianlah artikel yang diatas berjudul Pemerintahan Desa dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima Kasih

#Pemerintahan #Desa

LIFTA RQ

Penulis Blog dengan pengalaman 10 tahun, menyukai dunia perempuan, baik itu makeup, skincare, dan juga drama korea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Mastodon