Updatebanget.id – Ya’qub, seorang pria berusia 37 tahun yang berasal dari Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mengajukan permohonan pembebasan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Penasihat hukumnya, Rohman Hakim, menyatakan bahwa kliennya diadili secara tidak benar, parsial, dan tendensius. Ya’qub hanya bekerja sebagai sopir yang ditugaskan untuk mengantarkan barang dan diberi upah sebagai imbalan.
Namun, dalam kenyataannya, Ya’qub dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Dalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Ya’qub hanyalah seorang makelar dan perantara, dan pada awalnya, ia tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya tidak memiliki pita cukai.
Rohman juga membacakan beberapa permohonan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Kamis (2 November). Salah satunya berkaitan dengan syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam surat tuntutan JPU, sehingga menurutnya harus dinyatakan batal demi hukum.
Karena itu, dia meminta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. ‘’Menyatakan agar terdakwa Ya’kob segera dibebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan, memulihkan nama baik, harkat, serta martabat terdakwa Ya’qub dengan segala akibat hukumnya,’’ ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut tim JPU 1,5 tahun penjara dan denda Rp 425,484 juta. Kasus ini berawal saat terdakwa mendapat barang dari Dana atas pesanan Darsono, keduanya belum tertangkap. Ya’qub lalu mencari 79 bal rokok Flash Bold dan 80 bal Flash Mild tanpa pita cukai.
Pesanan itu diantarkan Junaidi, temannya Ya’qub, ke Indramayu dari Pamekasan. Kendaraan pengangkut rokok ilegal ini diberhentikan petugas di wilayah Babat. ‘’Keuntungannya itu Rp 6 juta diserahkan dan sudah diterima,’’ katanya.
JPU Deti Rostini mengatakan, pihaknya minta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan tanggapan secara tertulis atas pledoi penasihat hukum. ‘’Nanti harus konsultasi dengan tim,’’ tuturnya.