Updatebanget.id – Pada akhirnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragis pembunuhan seorang ibu dan anak di Jalancagak, Subang, yang terjadi pada bulan Agustus 2021. Dua korban yang menjadi sasaran kejam tindakan ini adalah Tuti Suhartini (55 tahun) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23 tahun).
Keputusan penetapan status tersangka ini diambil oleh pihak kepolisian setelah salah satu sepupu dan keponakan dari korban memutuskan untuk menyerahkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi perihal penentuan lima tersangka tersebut.
Diketahui bahwa sepupu dan keponakan korban, yang dikenal dengan nama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH), telah diamankan oleh polisi dan saat ini berada dalam tahanan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.
“Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua,” kata Surawan.
Surawan belum berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mendalaminya.
Ia mengatakan kelima tersangka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.