Updatebanget,id – Tim forensik dari RSUD dr. Soetomo telah mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah seorang perempuan bernama DSA (29) di Surabaya, yang meninggal karena diduga dianiaya oleh anak anggota DPR RI dan politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur (GR).
Dalam pengungkapan ini, dr. Reny, perwakilan dari tim forensik RSUD dr. Soetomo, menjelaskan bahwa hasil autopsi yang dilakukan pada Rabu (4/10) malam mengungkapkan banyak luka pada tubuh jenazah.
“Pada pemeriksaan luar, kami menemukan luka memar di bagian kepala bagian belakang, leher kanan-kiri, anggota gerak atas,” ungkap dr. Reny di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10).
Selain itu, luka juga ditemukan pada dada sebelah kanan dan tengah, perut sebelah kiri bawah, lutut sebelah kanan, paha, dan punggung sebelah kanan. “Selain itu, terdapat juga luka lecet pada anggota gerak atas,” tambahnya.
Selama pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan tanda-tanda pendarahan pada organ dalam, patah tulang, serta memar di beberapa bagian tubuh korban.
Hasil autopsi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai keparahan cedera pada jenazah DSA, yang dapat memberikan petunjuk dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan GR sempat menendang kaki kanan korban, memukul kepala DSA dengan botol minuman keras hingga melindasnya menggunakan mobil.
“GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR telah ditetapkan jadi tersangka.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.