Updatebanget.id – Insiden yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung dengan inisial SHD (33) dan mahasiswi berinisial FO (22), yang digerebek oleh warga di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung pada Senin (9/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB, telah menarik perhatian publik. Pasangan tersebut kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolda Lampung.
Humas dari UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, telah memberikan komentarnya terkait insiden ini. Menurutnya, pihak kampus sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Lampung mengenai penanganan kasus ini, di mana pasangan tersebut tertangkap sedang berada dalam sebuah rumah bersama. UIN Raden Inten Lampung sepertinya berupaya untuk memahami lebih lanjut perkembangan insiden ini dan akan merespons sesuai dengan informasi yang mereka terima dari pihak berwenang.
“Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata dia
Atas dasar itulah, pihaknya belum bisa memberi sanksi terhadap dia mengatakan dosen yang berstatus PPPK itu dan mahasiswi.
“Kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut,” jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum dosen UIN digerebek warga sedang bersama mahasiswinya di sebuah rumah lalu diserahkan ke polisi.
Dia menerangkan dosen dan mahasiswi itu dibawa warga ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Hingga kini,
“Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga dirumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,”kata Umi Fadillah dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi Fadillah, oknum dosen UIN Radin Intan Lampung dan mahasiswinya itu mengaku sudah berpacaran selama satu bulan. Mahasiswi berinisial FO, warga Lampung Timur ini sendiri, mengetahui jika oknum dosen sudah memiliki isteri dan sudah berumah tangga.
“Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,”ujarnya.
Hingga Selasa lalu, Umi Fadillah menyatakan perkara tersebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri.
“Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.