Updatebanget.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, telah membeberkan tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto setelah munculnya gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menceritakan bahwa Jokowi berpendapat bahwa Gibran mungkin saja belum pasti bersedia mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Yusril menjelaskan, “Ya, ndak apa-apa kata Pak Jokowi, ‘ini kan bukan agenda saya, juga saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran juga belum tentu mau’, nah itu jawaban Pak Jokowi pada waktu kita bertemu,” ketika ia mengulangi ucapan Jokowi yang disampaikan dalam pertemuan mereka di Kebayoran Baru pada Kamis (12 Oktober).
Selama kesempatan tersebut, Yusril juga membagikan pandangannya terkait gugatan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden di MK. Ia mengakui telah mengkomunikasikan kepada Jokowi bahwa ketentuan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah aspek hukum yang berada di luar kewenangan MK.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilu, dan hal ini merupakan implementasi open legal policy yang berada di bawah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, menurut Yusril, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan seputar batasan usia tersebut.
“Jadi ini bukan isu konstitusional, berapa pun usia presiden, sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi,” kata dia.
Adapun MK dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober 2024. Ada tujuh perkara yang akan dibacakan putusannya.